Pengetahuan saya tentang Eklaim BPJS TK bertambah seiring pengalaman saya membantu teman dalam pengajuan pencairan dana JHT nya. Awal cerita nya seperti ini :
Tanggal 2 April 2016, teman saya Asep menghubungi saya untuk minta tolong dibantu pengajuan pencairan uang JHT nya melalui Eklaim. Jalan yang dia pilih melalui Eklaim, bukan tanpa alasan. Karena sebelumnya, dia pernah mencoba mendatangi langsung kantor cabang BPJS TK bermaksud untuk mencairkan uang JHT nya, namun setelah lama mengantri nyatanya pengajuan pencairan JHT nya tidak dapat dilakukan pada saat itu juga, dia hanya mendapat nomor antrian saja, dan nomor antrian tersebut harus menunggu selama 3 bulan ke depan. (Sejak Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 direvisi dengan dikeluarkannya Paraturan Pemerintah no 60 tahun 2015, yang mana peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja baik karena resign, di-PHK, habis kontrak, diterima menjadi PNS, TNI/POLRI, mulai 1 September 2015 sudah boleh mengambil 100% uang JHT setelah sebulan berhenti kerja).
Mengetahui bahwa saya sudah berhasil mecairkan uang JHT saya melalui Eklaim dengan mudah dan cepat, dia menghubungi lah saya. Ada beberapa alasan kenapa saya harus membantu teman saya ini, namun alasan yang paling kuat adalah sabda Rasulallah Saw, "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain (HR. Ahmad, Thabrani, Daruqutni. Dishahihkan Al Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah)".
Tanggal 3 April 2016, teman saya Asep ke rumah saya dengan membawa dokumen-dokumen asli persyaratan. Singkat cerita dengan memakai handphone android yang saya punya, saya bantu dia Mengajukan pencairan uang JHT nya melalui Eklaim. Saya pastikan buat teman-teman, pengajuan Eklaim memakai handphone android sangat bisa, namun saya sarankan diandroidnya ada aplikasi CamScanner-Phone PDF Creator, aplikasi ini sangat membantu membuat file-file dokumen persyaratan yang nanti akan diupload dalam bentuk format pdf. Tidak memakan waktu lama, alhamdulillah pengajuan eklaimnya lancar tidak ada masalah yang berarti, saat itu dari pihak BPJS TK sudah mengirim email bahwa pengajuan Eklaimnya telah berhasil direkam dan diproses. Emailnya seperti di bawah ini :
Tanggal 5 April 2016, mendapat email dari BPJS TK kantor cabang Bandung Lodaya seperti ini :
Jelas sekali email tersebut isinya adalah pengajuan Eklaim tidak berhasil, alasannya adalah kantor cabang BPJS TK yang dituju untuk verifikasi pengajuan klaim harus sesuai dengan domisili yang ada di KTP. Pada saat pengajuan Eklaim saya buat, saat itu saya sudah tanyakan terlebih dahulu kepada teman saya, untuk cabang kator BPJS TK yang dituju mau pilih yang mana ? apa kantor cabang Cimahi (karena domisili di KTP di Batujajar), atau kantor cabang bandung Lodaya (karena dekat dengan rumah saya, jadi maksudnya kalo nanti ada panggilan dari sini saya bisa mengantar dan mengarahkan langkahnya lebih lanjut). Dan saat itu teman saya lebih memilih untuk kantor cabang Bandung Lodaya saja, dan saya sendiri berpikir memang bisa / tidak akan masalah, sampai akhirnya dapat email seperti terlampir di atas.
Beberapa saat setelah saya kabarkan isi email tersebut di atas kepada teman, saya pun mengulangi pengajuan Eklaim BPJS TK dari awal dan untungnya file-file persyaratan masih tersimpan di handphone saya, namun kali ini kantor cabang BPJS TK yang dituju adalah kantor cabang Cimahi, sesuai dengan arahan email dari kantor cabang Bandung Lodaya.
Tanggal 7 April 2016, mendapat email dari BPJS TK kantor cabang Cimahi seperti ini :
Di luar perkiraan, awalnya saya mengira email yang masuk merupakan pemberitahuan panggilan dari BPJS TK kantor cabang Cimahi, namun setelah saya buka dan baca, isinya adalah pengajuan eklaimnya masih belum memenuhi persyaratan. Kali ini alasannya ada ketidaksesuaian antara data non aktif kepesertaan di BPJS TK dengan data di surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Saya infokan masalah ini ke teman saya, dan saya arahkan supaya dia mendatangi perusahaan dulu tempatnya bekerja supaya merevisi / meminta ulang paklaring dengan memperlihatkan email ini.
Tanggal 8 April 2016, Teman saya mendatangi perusahaan dulu tempat dia bekerja, tanpa ada kendala dan hambatan, dia dibantu dibuatkan paklaring baru yang datanya sesuai dengan data dari BPJS TK.
Tanggal 10 April 2016, Saya dan dia ketemuan di sebuah mesjid (karena memang pada saat itu saya sedang ada sebuah event di mesjid tersebut. Paklaring yang sudah diperbaharui datanya saya foto dan saya CamScanner, lalu saya pengajuan Eklaim lagi saat itu juga.
Tanggal 11 April 2016, mendapat email dari BPJS TK kantor cabang Cimahi seperti ini :
Email tersebut di atas saya terima sekitar jam 9 malam, dari isi emailnya sudah bisa dipastikan kalo ini kabar gembira, terlebih buat teman saya yang punya dana JHT nya.
Tanggal 12 April 2016, teman saya mendatangi kantor cabang Cimahi jam 13.30. Kurang lebih 1 jam dia melakukan verifikasi data, sampai akhirnya mendapat kepastian mengenai uang JHT nya akan ditransfer ke rekeningnya, diharap menunggu 2 s/d 7 hari ke depan.
Tanggal 13 April 2016, sore hari kira-kira jam 4 teman saya menghubungi by phone, katanya barusan dia ngecek rekeningnya dan alhamdulillah uang JHT nya sudah masuk.
Pa,klo saya sudah dapat email yg isinya data sudah d rekam,disuruh tunggu 2x24 jam. Tapi seharusnya hari ini 20agsts2016,tapi blm juga ada.. kmren sy hanya mencantumkan surat keterangan legalisir dari disnaker saja,tanpa sy cantumkan pakleringnya.. soalnya di kolom upload itu gabisa di tambah. Jadi apa sy harus ulang klaim daru awal apa gimana?
ReplyDeletePa,klo saya sudah dapat email yg isinya data sudah d rekam,disuruh tunggu 2x24 jam. Tapi seharusnya hari ini 20agsts2016,tapi blm juga ada.. kmren sy hanya mencantumkan surat keterangan legalisir dari disnaker saja,tanpa sy cantumkan pakleringnya.. soalnya di kolom upload itu gabisa di tambah. Jadi apa sy harus ulang klaim daru awal apa gimana?
ReplyDeleteMaksimal nunggu bisa smpe 7 hari kerja, kemungkinan kantor cabang yg dituju untuk pencairan byk yg mengajukan. Klo sdh lewat dr 7 hari mba Nury bisa menanyakan lgsg ke kantor Cab. yang dituju. Jadi ngga perlu kirim ulang eklaimnya.
DeleteThis comment has been removed by the author.
Delete