Friday, 1 April 2016

Pengajuan E-klaim BPJS Ketenagakerjaan


Artikel ini adalah pengalaman saya mencairkan JHT Jamsostek/ BPJS Tenaga Kerja melalui E-klaim. Mudah-mudahan saja bisa membantu kepada siapa saja yang sedang memerlukan dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan harapan saya, semoga artikel ini menjadi salah satu ladang pahala buat saya. Tanpa basa-basi langsung saja saya jabarkan bagaimana langkah-langkahnya sebagai berikut :
  • Terlebih dahulu siapkan alamat email, bilamana tidak punya email, saya sarankan membuatnya. Email ini tidak mesti punya kamu sendiri, bisa pinjam / memakai email teman, sodara, rekan kerja atau siapa saja, yang pasti email itu harus aktif, karena no PIN kode komfirmasi dan surat panggilan dari BPJS TK akan dikirim melalui Email.
  • Siapkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, KPJ, Paklaring / surat pemutusan hubungan kerja dan buku tabungan. Berkas-berkas tersebut harap di scan dan simpan dalam bentuk format jpg, jpeg, png, bmp atau pdf. saya sendiri pada saat itu menyiapkan dalam bentuk format pdf.
  • Buka situs BPJS ketenagakerjaan, atau bisa buka di sini langsung mengisi formulir E-kalim. 

Silahkan diisi sesuai urutan, jika data pada kolom 1 sampai dengan kolom 3 sudah diisi dengan benar / sudah sesuai dengan data pada E-ktp, maka akan muncul pemberitahuan seperti pada gambar di bawah ini :


Setelah itu silahkan isi kolom-kolom selanjutnya, seperti pada gambar di bawah ini : 


Untuk no. handphone dan alamat email harus aktif. Karena setelah diklik "Proses", maka kamu akan menerima nomor PIN melalui sms dan email. Nomor PIN tersebut sebagai kode konfirmasi yang akan dipakai pada formulir selanjutnya, seperti pada gambar di bawah ini : 


Kemudian pada formulir di atas, silahkan pilih/isi kolom-kolom yang masih kosong, antara lain :
  1. Kolom Cabang : cukup klik kolomnya atau tanda panah di samping kolom, lalu pilih kantor cabang BPJS TK mana yang terdekat dengan domisi tempat tinggal yang tercantum di KTP.
  2. Kolom PIN : Silahkan masukkan 6 angka yang dikirim melalui sms dan email kamu.
  3. Nama pemilik rekening, nama bank, nomor rekening : Silahkan masukan rekening kamu, rekening ini mutlak harus punya kamu, sebagai pemohon pengajuan pencairan uang JHT ini.
  4. Silahkan upload dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan, pastikan sesuai pada tempatnya, jika berhasil mengupload maka setiap kolom akan berisi tanda centang. Catatan ; harap melampirkan dokumen persyaratan klaim min 100 kb dan max 1,8 Mb.
  5. Selanjutanya silahkan klik tab Simpan.
Jika semua data dan dokumen sudah berhasil disimpan, maka kamu akan menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pemberitahuan bahwa data telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan. Contoh email pemberitahuan tersebut seperti pada gambar di bawah ini :


Setelah menerima email pemberitahuan seperti di atas, kamu tinggal menunggu email pemberitahuan selanjutnya,saya sendiri menerima email yang ke dua kira-kira 12 jam dari email yang pertama (kemungkinan setiap orang akan berbeda-beda).
Email ke dua tersebut isinya adalah pemberitahuan mengenai pengajuan E-klaim kamu, apakah pengajuan E-kalimnya memenuhi persyaratan atau tidak. Bilamana E-klaim ini tidak memenuhi persyaratan, maka di sana akan dijelaskan alasannya kenapa dan arahannya seperti apa. kamu bisa mengulang lagi pengajuan E-klaimnya dari awal. Apabila pengajuan E-klaimnya memenuhi persyaratan, maka isi email tersebut seperti contoh email saya di bawah ini:


Bilamana kamu sudah menerima email undangan panggilan seperti email di atas, saya pastikan proses pengajuan E-klaim kamu sudah berhasil. Namun perlu kamu perhatikan !, di email tersebut secara jelas tertulis "Untuk proses selanjutnya silahkan datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan cabang ............................. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan ini". Jadi artinya kamu jangan tunggu waktu lagi, secepatnya kamu datangi kantor cabang BPJS TK sesuai dengan yang tertulis di email kamu. Untuk hari kerja dari hari Senin s/d Jum'at, saya sarankan datang lebih pagi. Untuk proses selanjutnya langkah-langkah apa saja yang harus kamu lakukan untuk pencairan uang JHT BPJS TK ini, saya akan bahas di Pencairan JHT via E-klaim

;




4 comments:

  1. e klaim bpjs memang harus paham betul biar gampang, nice post gan. thank you :)

    ReplyDelete
  2. Oh iya saya kan udh dapat undangan
    e-Klaim pada tgl yg sudah di tentukan nah kemudian, apa saya harus nangambil antrian online di web BPJS nya? apa langsung dateng aja?
    Mohon saran nya

    ReplyDelete
  3. Kalo saya salah dari input foto,soalnya kartu kpj nya berbeda,apakah itu berpengaruh ??

    ReplyDelete