Friday, 1 April 2016

Pencairan JHT via E-klaim

Artikel ini melanjutkan bahasan mengenai Pengajuan E-klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya saya post kan, Oke to the point aja lah !
Apa kamu sudah menerima email pemberitahuan panggilan dari E-klaim BPJS Ketenagakerjaan ??? contoh emailnya seperti pada gambar di bawah ini :


Bilamana kamu sudah menerima email seperti di atas, itu artinya kamu tinggal selangkah lagi untuk mencairkan uang JHT BPJS TK kamu. Saya pikir kemungkinan kamu sudah tidak sabar untuk segera mendatangi kantor cabang BPJS (seperti halnya saya pada saat itu). Wajar-wajar saja sih, tapi ikuti petunjuk saya supaya nantinya kamu bisa efisien waktu dan tenaga. yang harus kamu lakukan sebelum mendatangi kantor cabang BPJS adalah :

Pertama : Print email pemberitahuan panggilan tersebut di atas sebanyak 2 lembar, lalu download link F5  kemudian print juga sebanyak 2 lembar. F5 ini merupakan Formulir pengajuan pembayaran JHT offline, hasil download formulirnya seperti pada gambar di bawah ini :


ke dua : Siapkan dokumen-dokumen persyaratan pengajuan pembayaran JHT seperti KTP, KK, KPJ, Paklaring dan Buku Rekening (dokumen asli), di fotocopy masing-masing 2 lembar.

ke tiga : Datang ke kantor cabang BPJS lebih pagi, sekitar jam 8, jam 7, jam 6 atau habis sholat subuh mungkin (tergantung selera kamu Hehehe.. ). Tunjukkan email pemberitahuan panggilan yang sudah kamu print ke security, supaya kamu bisa masuk atau mendapat nomor antrian, lalu serahkan dokumen-dokumen persyaratan (yang asli dan fotocopy) ke petugas, selanjutnya duduk manis tunggu sampai nama / nomor antrian kamu dipanggil untuk proses interview.

ke empat : Sesi interview, petugas teller akan memanggil, menyapa dan mempersilahkan kamu duduk. Kamu akan ditanya-tanya, saran saya berikan jawaban yang singkat, padat dan jelas. Yang saya ingat waktu itu pertanyaannya adalah nama ibu kandung, mulai bekerja, lama bekerja, tanggal berhenti bekerja, alasan berhenti bekerja dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen akan dicek kelengkapan dan kebenarannya, bilamana tidak ada masalah KTP, Kartu Keluarga dan paklaring  (Asli) akan dikembalikan, sedangkan Kartu Peserta Jamsostek asli akan diambil oleh pihak BPJS TK. Diakhir interview petugas teller akan memberitahukan saldo JHT yang nanti akan kamu terima, bilamana saldo JHT nya di bawah dari satu juta, uang JHT yang diserahkan bisa secara tunai, namun bila saldonya di atas satu juta, ketentuannya akan ditransfer ke rekening kamu. Proses pencairan antara 2 sampai 7 hari, saya sendiri pada saat itu hanya menunggu 4 hari saja.

Selesai sudah, semua yang sudah saya sampaikan di postingan ini benar adanya. Apresiasi saya untuk BPJS ketenagakerjaan mengenai layanan E-klaim nya. terima kasih untuk LMF dan Putaka Lebah, perusahaan tempat dulu saya bekerja, dan juga buat teman-teman yang membaca. Andaikata ada pembahasan yang kurang jelas atau hal-hal yang tidak dimengerti, silahkan coret-coret saja di komentar, insya Allah saya akan bantu.










6 comments:

  1. nuhun kang..bermanfaat banget

    ReplyDelete
  2. Mas, saya tadi dapat email dari bpjs suruh ke kantor bpjs ambil antrian. Trs ada keterangan bahwa tanggal 13/11/2018 saya disuruh ke bank mandiri ngapain ya? Terus di F5 keterangannya secara tunai, padahal saya tidak menulis tunai/transfer

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya ikuti arahan email dari BPJS tsb, dan untuk kejelasan bisa ditanyakan ke petugas bpjsnya langsung.

      Delete
    2. Sama kaya aku, aku disuruh ke bank bjb

      Delete
  3. Selamat siang kang. Saya kan sudah mlakukan pengajuan e-klaim dri tgl 09 kmrin.sya sudah mnrima email yg mnyatakan"sudah berhasil d rekam. Dan mnunggu 2×24 JAM. Tpi ko smpai skarang sya blum mndpatkn undangan perstujuan dri bpjstk.. itu knp ya kang?

    ReplyDelete